BAB 11. Keamanan sistem informasi dan etika
Sistem
informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak
(software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara teratur yang
berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu informasi yang berguna
sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Keamanan
sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan segala pengukuran teknis
yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program
oleh pihak lain, pencurian informasi, atau bahkan kerusakan fisik terhadap
sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem informasi ditunjukan untuk
melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber informasi dari pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Sangat
penting bagi kita untuk meningkatkan keamanan pada sistem informasi. Pada era
saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin banyak cara untuk
melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi. Keamanan komputer adalah salah
satu upaya untuk pengamanan atas kinerja, fungsi dan proses komputer. Keamanan
komputer ini mempunyai fungsi untuk menjaga sistem keamanan komputer dari
gangguan atau interupsi dari pihak lain.
Hal yang
paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus.
Contoh dari
virus komputer antara lain:
• Worm: dapat memperbanyak dirinya
sendiri pada hardisk, sehingga sumber daya menjadi penuh dengan worm.
• Trojan: virus ini dibuat dengan
tujuan untuk mengambil data pada komputer yang terkena virusa, dan mengirimkan
data tersebut ke pencipta trojan tersebut.
• Spyware: ditujukan untuk memantau
komputer yang terinfeksi.
• FAT Virus: atau File Allocation Table
(FAT), adalah virus komputer yang bersifat merusak file pada penyimpanan
tertentu.
• Macro Virus: menyerang sistem operasi
pada program tertentu dan bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat
menyerang hardisk.
Dalam
penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan meningkatkan teknik
atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat keras (hardware) maupun
perangkat lunak (software).
Pengamanan
pada perangkat keras (hardware) :
• Password: Langkah yang paling mudah
untuk meningkatkan keamanan sistem informasi adalah dengan memberikan password
pada komputer untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk
mengakses informasi yang berada di dalam komputer.
• Tempat yang aman: Komputer, terutama
server baiknya diletakan pada tempat yang aman guna menghindari tindak
pencurian dan pengerusakan.
• Sediakan pemadam api (apar): Ini
adalah salah satu pengamanan yang penting jika terjadi kebakaran pada ruangan
tempat komputer berada.
Pengamanan
pada perangkat lunak (software) :
• Gunakan anti virus guna menangkal
adanya virus komputer.
• Jangan menggunakan software bajakan
karena resiko kerusakan yang besar.
Informasi
adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi sesuatu yang berguna dalam
pengambilan keputusan. Informasi didapatkan dari proses pengumpulan fakta dan
data dengan suatu metode tertentu. Pengertian informasi menurut para ahli:
Kamus Besar
Bahasa Indonesia
Informasi
dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita tentang sesuatu.
• Gordor B. Davis : Menyatakan
informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk yang nyata yang dapat
dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang maupun keputusan yang akan
datang.
• Anton M. Moeliono : Menjelaskan
informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan kabar atau berita dan
merupakan keterangan atau bahan data yang dapat dijadikan dasar kajian analisis
atau kesimpulan.
Informasi
dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi suatu acuan dalam
mengambil keputusan yang baik. Adapun jenis-jenis informasi yaitu:
• Absolute Information : Merupakan
informasi yang tidak perlu penjelasan karena disampaikan dengan jaminan.
• Substitusional Information :
Informasi yang memiliki konsep informasi yang dipergunakan untuk sejumlah
informasi dan terkadang penyebutannya diganti dengan istilah komunikasi.
• Philosophic Information : Adalah
informasi yang memiliki hubungan tentang konsep yang menghubungkan informasi
antara pengetahuan dan kebijakan.
• Subjective Information : Informasi
yang memiliki hubungan antara perasaan dan informasi manusia. Informasi ini
tergantung pada siapa dan bagaimana orang yang menyampaikannya.
• Objective Information : Adalah jenis
informasi yang merujuk pada karakter logis pada informasi tertentu.
• Cultural Information : Informasi yang
memberikan tekanan pada dimensi cultural.
Ada
beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain:
• Hasil dari suatu penelitian.
• Media elektronik seperti televisi,
radio dan internet.
• Media cetak seperti koran, buku,
majalah dan karya ilmiah
• Informasi yang diambil dari instansi
pemerintahan.
Menurut Mc.
Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi jika memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
• Akurat, mencerminkan keadaan yang
sebenarnya.
• Tepat waktu, berarti informasi harus
ada pada saat diperlukan.
• Relevan, informasi diberikan harus
sesuai dengan yang dibutuhkan
• Lengkap, informasi harus utuh, tidak
setengah-setengah
Etika dalam
kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem
informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi
menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti,
Akses), yaitu:
• Privasi
Privasi
adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang
lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat
19, privasi berarti hak tiap individu untuk mengendalikan penggunaan informasi
tentang identitas pribadi, baik oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain.
Privasi
dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak seseorang untuk mencegah
orang lain yang tidak di izinkan atau tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang
dan property (hak milik), dan privasi informasi yang berarti hak tiap individu
untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja yang ingin dikomunikasikan
dengan orang lain.
• Akurasi merupakan faktor yang
dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam
sistem informasi maka dapat menyebabkan hal-hal yang cukup membahayakan,
merugikan serta menggangu.
• Properti (Hak Milik)
Hak Atas
Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI merupakan suau cara untuk
melindungan property atau hak milik yang diatur pada 3 mekanisme:
• Hak Cipta (Copyright)
Adalah hak
yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang mempublikasikan kekayaan
intelektual atau hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya seperti
adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik. Adapun pertimbangan pengecualian
hukum dalam menentukan apakah akan diterapkan perlindungan hak cipta, apabila:
Tujuan dan sifat penggunaannya untuk komersil atau untuk tujuan pendidikan
nonprogfit. Sifat suatu karya berhak-cipta jumlah dan substansi bagian yang
digunakan dalam suatu karya yang Efek kegunaan terhadap pasar potensial atau
nilai dari karya berhak-cipta. Jika seseorang ingin menyatakan bahwa suatu
karya adalah miliknya maka harus mencantumkan peringatan.
Peringatan hak cipta yang dimaksud seperti lambang © atau Hak Cipta,
tahun, dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta itu sendiri akan berakhir setelah
95 tahun.
• Hak Paten
Bentuk
perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan diberikan untuk
penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak paten ini hanya memberikan
perlindungan hukum selama 20 tahun. Hak paten bisa diberikan untuk sebuah
proses, mesin atau barang yang sedang diproduksi atau digunakan. Barang
tersebut bisa berupa ide, software, teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat
universal. Hak paten memiliki sifat teritorial saja. Itu berarti sebuah hak
paten hanya berlaku pada suatu lokasi tertentu saja. Jika seseorang ingin
mematenkan penemuannya di banyak negara, maka dia haruslah mengajukan hak
patennya di setiap negara tersebut.
• Rahasia Perdagangan
Rahasia
perdagangan merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang
teknologi maupun bisnis, yang dimana informasi ini memiliki nilai ekonomi
karena sangat berguna pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat dijaga
kerahasiaannya oleh si pemiliknya. Ruang lingkup perlindungan pada rahasia
perdagangan yaitu metode produksi, cara pengolahan, metode penjualan atau
informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
Hukum rahasia perdagangan melindungi melalui lisensi dan kontrak. Melindungi
kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan bisnis.
• Trademark
Suatu
produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol, produk, bentuk, device
atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri khas. Trademark juga sering disebut
dengan merk dagang, yang maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi
suatu cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa. Merk
dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar, logo atau kombinasi dari
beberapa unsur tersebut. Di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengatur masa
berlaku sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai dua puluh tahun,
dan dapat diperpanjang. Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang
ada pada akhir merk produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki fungsi
sebagai identitas dari sebuah produk dan juga sebagai pembeda dengan produk
lain yang serupa. Masalah akses ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua
kalangan. Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan informasi dapat diakses
oleh semua kalangan, bukan hanya pada golongan tertentu.
Komputer
saat ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak sah contohnya untuk
penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru melainkan sudah ada
sejak lama. Kemampuan komputer yang semakin berkembang, dan ketidaktahuan
pengguna atas hukum mengenai cyberlaw membuat kecenderungan pengguna melakuan
perbuatan illegal. Contohnya adalah penggunaan nama palsu pada media sosial dan
menggunakannya untuk mengganggu orang lain atau mengatasnamakan seseorang atau
perusahaan guna merusak reputasi mereka atau melakukan penipuan.
Untuk
mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah Undang-undang ITE. Adapun
pasal-pasal di dalamnya antarara lain, sebagai berikut:
• Pasal 27, mengenai orang yang
membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan,
judi, menghina dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.
• Pasal 28, mengenai orang yang
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen
transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.
• Pasal 30, mengenai penyadapan
informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem
elektronik, mengubah maupun tidak mengubah dokumen itu.
Etika
komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk
didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus
dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu
mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guidelineetika komputer, kode
etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu dan
disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengembangkan
standard dan prinsip etis yang menginformasikan perkembangan baru.
Persoalan
etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer dan peran yang
mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media penyimpanan modern, aset yang
dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka
sendiri. Komputer juga melayani sebagai instrument kegiatan ,sehingga tingkatan
dimana provider layanan komputer dan user harus bertanggung jawab bagi
integritas output komputer menjadi sebuah persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan
teknologi seperti Artificial intelligence, mengancam untuk menggantikan manusia
dalam kinerja beberapa tugas, mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan
terhadap profesionalisme dalam wilayah penyedia layanan (service provider)
dalam industri komputer ,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan
memelihara komputer teknologi, benar-benar diakui.
Kode etik
adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi keamanan penggunaan
teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi
profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi
tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam
urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika
sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka memiliki tanggung jawab untuk
mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan
memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.
Pendidikan
dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan standar etika
dalam hal layanan komputer dan komunitas user. Pembukaan komputer terjadi pada
masa awal dibanyak negara paling sering di level sekolah dasar. Ini
menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk mengenalkan standar etika yang
dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini, selama tetap mencantumkan nota hak
cipta ini”. Diperluas sebagai mana anakanak maju melalui sekolah dan memasuki
tekanan kerja. Universitas dan lembaga belajar yang lebih tinggi harus
memasukkan etika komputer ke dalam kurikulum sejak persoalan etika muncul dan
memiliki konsekuensi diseluruh area lingkungan komputer. Pada tahun 1992,
pengakuan bahwa dengan peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar
teknologi komputer menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem
yang dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem informasi.
Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat mudah kena
serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi sama pentingnya.
Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi yang lebih luas bahwa
keamanan sistem informasi; benar-benar relevan terhadap teknologi komputer
secara umum. Yang paling penting diantara prinsip-prinsip ini adalah penyataan
bahwa etika yang mengakui kebenaran dan legitimasi kepentingan yang lain dalam
menggunakan dan pengembangan teknologi baru promosi etika komputer positif
membutuhkan inisiatif dari semua sektor sosial pada level lokal, nasional dan
internasional. Keuntungan pokok,
bagaimanapun,
akan dirasakan komunitas global. Sepuluh Perintah Etika Komputer.
Pada tahun
1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI)
memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, etik dan perusahaan serta
kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organisasi, publik,
indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika
berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah
menciptakan sepuluh perintah etika komputer:
a. Tidak menggunakan komputer untuk
merugikan orang lain.
b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer
orang lain.
c. Tidak memata-matai file komputer orang
lain.
d. Tidak menggunakan komputer untuk
mencuri.
e. Tidak menggunakan komputer untuk
bersaksi palsu.
f. Tidak menyalin atau menggunakan
kepemilikian perangkat lunak dimana anda belum membayarnya.
g. Tidak menggunakan sumber daya komputer
orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.
h. Tidak mengambil untuk diri sendiri
karya intelektual orang lain.
i. Harus memikirkan tentang konsekuensi
sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain.
j. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama manusia.
Komentar
Posting Komentar