BAB 13. Etika dan Profesionalisme

A. 



   Pengertian Etika

Etika dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut Sumaryo (1995) etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti “adat istiadat yang baik”. Etika juga mencakup motif-motif pada seseorang dalam melakukan sikap tersebut. Yang mendasari tumbuhnya etika adalah sikap untuk saling menjaga kepentingan, keamanan dan kenyamanan sesama manusia sesuai dengan adat istiadat dan tidak bertentangan dengan hak asasi pada umumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika memiliki arti:

1.     Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.

2.     Kumpulan asal atau nilai yang berhubungan dengan akhlak

3.     Nilai benar atau salah dalam kelompok masyarakat.

 

B.    Pengertian Etika Profesi

Dalam perkembangannya etika sering kali diartikan sebagai kebiasaan sebuah kelompok masyarakat yang didasari dari sebuah kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang dapat menggambarkan sikap atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari pada umumnya. Profesi memiliki arti sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu bidang keahlian.

Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah sikap etis yang harus dimiliki oleh setiap profesional sebagai sikap dalam menjalankan tugasnya dan merupakan bagian dari norma-norma dalam kehidupan manusia. Etika profesi memiliki fungsi dan tujuan, yaitu:

1.     Fungsi

-       Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

-       Sebagai alat untuk mengontrol pada bidang profesi masing-masing.

-       Sebagai salah satu cara pencegahan adanya campur tangan pihak lain dalam keanggotaan profesi.

2.     Tujuan

-       Menjunjung tinggi suatu profesi.

-       Meningkatkan pengabdian anggota pada profesi.

-       Meningkatkan kesejahteraan anggota profesi.

-       Meningkatkan mutu.

-       Menentukan standar pada suratu profesi.


C.    Prinsip Pada Etika Profesi

Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut:

1.     Prinsip Tanggung Jawab

Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan tersebut. Seorang profesional juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang mungkin akan terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.

2.     Prinsip Keadilan

Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.

3.     Prinsip Otonomi

Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Itu artinya, seorang profesional berhak memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

4.     Prinsip Integritas Moral

Integritas moral adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harusnya memiliki komitmen secara pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, serta kepentingan di masyarakat.

 

Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut:

1.     Tanggung jawab. Maksud dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab terhadap pelaksanaan, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

2.     Kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk dapat meningkatkan kemampuan suatu profesi tanpa mengabaikan norma- norma yang berlaku di dalam sebuah profesi.

3.     Keadilan. Adalah prinsip ingin membangun suatu kondisi yang tidak memihak pada pihak manapun yang mungkin saja ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Profesi dan Profesionalisme

Belum ada kesepakatan mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas tentang apa yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang padahal profesinya tidak komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang terkenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan dan peradaban.

Tiga Watak Kerja Profesionalisme, yaitu :

1.     Pekerjaan profesional dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan demi  menjunjung tinggi kehormatan profesi yang diembannya, dan mereka tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan upah materi.

2.     Pekerjaan seorang profesional harus didasarkan pada keterampilan teknis berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, eksklusif, dan berat.

3.     Pekerjaan seorang profesional yang diukur dari kualitas kendali dan kualitas moral harus tunduk pada suatu bentuk kode etik yang dikembangkan dan disepakati dalam organisasi profesi.

 

Menurut (Haris, 1995) ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:

a.     Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi

b.      Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung- jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional

 

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme :

a.     Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran pada peralatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang tersebut.

b.     Memiliki pengetahuan dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

c.     Memiliki sikap berorientasi ke depan agar memiliki kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.

d.     Memiliki sikap mandiri, percaya pada kemampuan pribadi dan terbuka untuk mendengarkan dan menghargai pendapatan orang lain, namun berhati-hati dalam memilih yang terbaik untuk diri sendiri dan perkembangan informasi.

 

Etika Profesi

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu Negara tidak sama.

 

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah :

a.     Standar etika mendefinisikan tanggung jawab kepada masyarakat luas. Standar etika membantu profesional profesional menentukan apa yang harus dilakukan jika mereka dihadapkan pada dilema etika di tempat kerja.

b.     Standar etika membiarkan profesi yang menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesional di masyarakat terhadap perilaku jahat anggota tertentu

c.     Standar etika mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral masyarakat, dengan demikian standar etika memastikan bahwa anggota profesi akan mentaati hukum (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

d.     Standar etika menjadi dasar untuk menjunjung tinggi perilaku dan integritas atau kejujuran para profesional.

e.     Harap diperhatikan bahwa kode etik profesi tidak sama dengan hukum (undang-undang). Tenaga ahli profesional yang melanggar sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya.

 

Etika profesi dalam bidang IT

Dalam bidang IT kode etik profesi melingkupi prinsip atau norma-norma yang berkaitan dengan hubungan profesional atau dengan client. Contoh dari hubungan profesional dengan client adalah pembuatan suatu program aplikasi.

Dalam pembuatan suatu program, seorang profesional harusnya memperhatikan beberapa hal mengenai kebutuhan program tersebut bagi client seperti, dapat menjamin keamanan sistem kerja program saat digunakan oleh client dari gangguan pihak luar yang tidak diinginkan.

 

Profesi IT memiliki 2 sisi, yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi banyak orang dengan memudahkan mendapatkan informasi dan bisa juga menjadi sebuah kejahatan bagi sosial karena dapat digunakan untuk tindak kriminal seperti pembobolan rekening bank milik orang lain dan penyebaran berita-berita bohong. Berikut merupakan ciri-ciri seorang profesional IT, seperti:

A.    Terampil dalam menggunakaan peralatan yang berkaitan dengan dengan bidang profesi IT.

B.    Sudah berpengalaman untuk menganalisa software, program atau aplikasi.

C.    Memiliki jiwa disiplin kerja

D.    Dapat bekerja sama dengan baik

E.    Cepat tanggap atas keluhan masalah dari klien

F.     Mampu menerapkan pendekatan disipliner.

 

    Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki pengaruh yang sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu legal dan ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan dengan etika. Apa yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi seseorang atau organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak mempertimbangkan apakah itu melanggar hukum atau tidak. Banyaknya aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI telah menimbulkan berbagai masalah etika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 1. Perkenalan Komputer

BAB 14. Etika Penggunaan Komputer