BAB 13. Etika dan Profesionalisme
A.
P Pengertian Etika
Etika dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut
Sumaryo (1995) etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti
“adat istiadat yang baik”. Etika juga mencakup motif-motif pada seseorang dalam
melakukan sikap tersebut. Yang mendasari tumbuhnya etika adalah sikap untuk
saling menjaga kepentingan, keamanan dan kenyamanan sesama manusia sesuai
dengan adat istiadat dan tidak bertentangan dengan hak asasi pada umumnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika memiliki arti:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan
buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asal atau nilai yang
berhubungan dengan akhlak
3. Nilai benar atau salah dalam
kelompok masyarakat.
B. Pengertian Etika Profesi
Dalam perkembangannya etika sering kali diartikan
sebagai kebiasaan sebuah kelompok masyarakat yang didasari dari sebuah
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang dapat menggambarkan
sikap atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari pada umumnya. Profesi memiliki
arti sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup dan
mengandalkan suatu bidang keahlian.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah
sikap etis yang harus dimiliki oleh setiap profesional sebagai sikap dalam
menjalankan tugasnya dan merupakan bagian dari norma-norma dalam kehidupan
manusia. Etika profesi memiliki fungsi dan tujuan, yaitu:
1. Fungsi
- Sebagai pedoman dalam
menjalankan tugas.
- Sebagai alat untuk mengontrol
pada bidang profesi masing-masing.
- Sebagai salah satu cara pencegahan adanya campur tangan pihak lain dalam keanggotaan profesi.
2. Tujuan
- Menjunjung tinggi suatu profesi.
- Meningkatkan pengabdian anggota
pada profesi.
- Meningkatkan kesejahteraan
anggota profesi.
- Meningkatkan mutu.
- Menentukan standar pada suratu profesi.
C. Prinsip Pada Etika Profesi
Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang
melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan tersebut. Seorang profesional juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang mungkin akan terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Itu artinya, seorang profesional berhak memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas
moral adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip moral dalam diri
seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam menjalankan profesinya.
Artinya, seorang profesional harusnya memiliki komitmen secara pribadi untuk
menjaga kepentingan profesinya, dirinya, serta kepentingan di masyarakat.
Menurut Darmastuti (2007),
terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya
sebagai berikut:
1. Tanggung jawab. Maksud dari
tanggung jawab ini adalah tanggung jawab terhadap pelaksanaan, serta tanggung
jawab atas dampak yang ditimbulkan.
2. Kebebasan. Kebebasan yang
dimaksud adalah kebebasan untuk dapat meningkatkan kemampuan suatu profesi
tanpa mengabaikan norma- norma yang berlaku di dalam sebuah profesi.
3. Keadilan. Adalah prinsip ingin
membangun suatu kondisi yang tidak memihak pada pihak manapun yang mungkin saja
ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.
Profesi dan Profesionalisme
Belum ada kesepakatan mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas tentang apa yang
bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang padahal profesinya tidak komersial”. Secara tradisional ada
4 profesi yang terkenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan dan peradaban.
Tiga Watak Kerja
Profesionalisme, yaitu :
1. Pekerjaan profesional
dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan demi menjunjung tinggi kehormatan
profesi yang diembannya, dan mereka tidak terlalu mementingkan atau
mengharapkan upah materi.
2. Pekerjaan seorang profesional
harus didasarkan pada keterampilan teknis berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, eksklusif, dan
berat.
3. Pekerjaan seorang profesional
yang diukur dari kualitas kendali dan kualitas moral harus tunduk pada suatu
bentuk kode etik yang dikembangkan dan disepakati dalam organisasi profesi.
Menurut (Haris, 1995) ruang
gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang
distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik
profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai
akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan
yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan
jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan
ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik
profesi
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa
profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung- jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional
Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme :
a. Memiliki keterampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran pada peralatan tertentu yang
dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang
tersebut.
b. Memiliki pengetahuan dan
pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam
membaca situasi dengan cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
c. Memiliki sikap berorientasi ke
depan agar memiliki kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang
terbentang dihadapannya.
d. Memiliki sikap mandiri, percaya
pada kemampuan pribadi dan terbuka untuk mendengarkan dan menghargai pendapatan
orang lain, namun berhati-hati dalam memilih yang terbaik untuk diri sendiri
dan perkembangan informasi.
Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu Negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct) profesi
adalah :
a. Standar etika mendefinisikan
tanggung jawab kepada masyarakat luas. Standar etika membantu profesional
profesional menentukan apa yang harus dilakukan jika mereka dihadapkan pada
dilema etika di tempat kerja.
b. Standar etika membiarkan profesi
yang menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesional di masyarakat terhadap
perilaku jahat anggota tertentu
c. Standar etika
mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral masyarakat, dengan demikian standar
etika memastikan bahwa anggota profesi akan mentaati hukum (kode etik) profesi
dalam pelayanannya.
d. Standar etika menjadi dasar
untuk menjunjung tinggi perilaku dan integritas atau kejujuran para
profesional.
e. Harap diperhatikan bahwa kode
etik profesi tidak sama dengan hukum (undang-undang). Tenaga ahli profesional
yang melanggar sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Etika profesi dalam bidang IT
Dalam bidang IT kode etik
profesi melingkupi prinsip atau norma-norma yang berkaitan dengan hubungan
profesional atau dengan client. Contoh dari hubungan profesional dengan client
adalah pembuatan suatu program aplikasi.
Dalam pembuatan suatu program,
seorang profesional harusnya memperhatikan beberapa hal mengenai kebutuhan
program tersebut bagi client seperti, dapat menjamin keamanan sistem kerja
program saat digunakan oleh client dari gangguan pihak luar yang tidak
diinginkan.
Profesi IT memiliki 2 sisi,
yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi banyak orang dengan memudahkan
mendapatkan informasi dan bisa juga menjadi sebuah kejahatan bagi sosial karena
dapat digunakan untuk tindak kriminal seperti pembobolan rekening bank milik
orang lain dan penyebaran berita-berita bohong. Berikut merupakan ciri-ciri
seorang profesional IT, seperti:
A. Terampil dalam menggunakaan
peralatan yang berkaitan dengan dengan bidang profesi IT.
B. Sudah berpengalaman untuk
menganalisa software, program atau aplikasi.
C. Memiliki jiwa disiplin kerja
D. Dapat bekerja sama dengan baik
E. Cepat tanggap atas keluhan
masalah dari klien
F. Mampu menerapkan pendekatan
disipliner.
Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki pengaruh yang sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu legal dan ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan dengan etika. Apa yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi seseorang atau organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak mempertimbangkan apakah itu melanggar hukum atau tidak. Banyaknya aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI telah menimbulkan berbagai masalah etika.
Komentar
Posting Komentar